Selasa, 06 November 2012

KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME REFLEKSI DARI KETIDAKTERTIBAN SOSIAL

Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif).


Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.

Mundurnya presiden Soeharto dari kursi kekuasaannya selama 32 tahun menjadi langkah awal dari reformasi disegala bidang baik itu ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya serta yang terpenting adalah pintu demokrasi harus dibuka lebar-lebar dengan harapan bangsa ini akan memiliki masa depan yang lebih baik. Namun sayang impian itu tidak sepenuhnya terpenuhi, lamban bahkan sebagian kebobrokan itu menjadi meningkat drastis secara kualitas maupun kuantitasnya. Salahsatu bagian dari kebobrokan itu adalah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Praktek KKN ini merupakan salahsatu penyakit akut yang terjadi dimasa orde baru yang mengakibatkan sistem ekonomi, politik, kekuasaan dan lapisan birokrasi berasaskan kekeluargaan yaitu kekuasaan hanya berputar pada kalangan terbatas saja yaitu anggota keluarga dan teman dekat saja.

Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek Korupsi sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif. Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus korupsi dimasa orde baru ada yang sampai kemeja hijau. Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang dipetieskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya (BAP) mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah pasca reformasi? Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut jalan ditempat.

Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perkara korupsi ini bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit. Pertanyaan selanjutnya? Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif). Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama. Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi semakin meningkat. Indonesia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini.

Bahkan yang lebih menggelikan lagi ada kalimat yang sudah menjadi semacam slogan umum bahwa Indonesia negara terkorup tapi koruptornya tidak ada. Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya dapat terjadi di negeri antah barantah. Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan dengannya adalah kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana. Tapi apakah selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu.

Muncul pertanyaan apakah dimasukannya dua tindak pidana tadi hanya sebagai produk untuk memuaskan masyarakat saja? Atau memang bertujuan melakukan pemberantasan terhadap kolusi dan nepotisme yang telah masuk kedalam stuktur masyarakat dan struktur birokrasi kita? Kenapa UU No.28/1999 tidak berjalan efektif dalam aplikasinya? Apakah ada error criminalitation? Padahal proses pembuatan suatu undang-undang membutuhkan biaya yang besar dan akan menjadi sia-sia bila tidak ada hasilnya. Dimana sebenarnya letak kesalahan yang membuat tujuan tertib hukum ini justru meningkatkan ketidaktertiban hukum.

Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum dipandang sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak permasalahan yang muncul dimasyarakat. Namun dalam realitasnya ternyata hukum hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya preventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan budaya negatif masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan.

Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Bila bicara masalah hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum merupakan hasil cerminan dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan dalam masyarakat. Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang sebenarnya menjadi basis utama dalam penegakan hukum. Jadi jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus matarantainya.

Praktek korupsi seakan menjadi penyakit menular yang tidak ditakuti seperti halnya flu burung. Adakalanya disebabkan karena pemenuhan kebutuhan seperti yang dilakukan oleh pegawai rendahan, tapi ada juga yang karena pengaruh budaya materialistis menumpuk kekayaan seperti koruptor-koruptor dari kalangan pejabat tinggi yang kehidupannya sudah lebih dari "mewah". Karena adanya pemerataan korupsi maka tidak salah kalau orang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Artinya pokok permasalahan dari korupsi adalah bagaimana pola pikir masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi ? Apakah dilatarbelakangi budaya materi dengan menumpuk kekayaan atau secukupnya sesuai kebutuhan dan bila berlebih akan disalurkan bagi yang membutuhkan sebagaimana ajaran agama dan etika moral.

Hal ini berarti bicara bagaimana pola tingkah laku, peresapan ajaran agama, moralitas dan hal-hal lain yang mempengaruhi mental seseorang. Begitu pula halnya dengan kolusi dan nepotisme yang akar permasalahannya terletak pada kekalahan dari idealisme sosial yang berisi nilai-nilai yang dapat menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Kolusi dan nepotisme telah menjadi kebiasaan dalam struktural masyarakat kita. Hal ini bisa kita amati dalam kehidupan sehari-hari. Pekerjaan merupakan barang yang mahal saat ini. Tapi untuk sebagian orang yang melewati jalan belakang ini sangatlah mudah. Misalnya cukup dengan membayar sejumlah uang dalam jumlah besar atau dengan membawa surat sakti dari "orang kuat" atau melobi keluarga dekat yang berada dalam struktur lapangan kerja yang diinginkan. Bila ini diimbangi dengan kualitas yang bagus tidak masalah, walaupun rasa keadilan tetap masih ternodai. Tapi kalau kualitasnya jelek, ini sama saja dengan menempatkan orang yang bukan ahlinya yang kelak justru akan menambah pada kehancuran. Parahnya hal ini seakan telah menjadi prosedural bukan saja diinstitusi swasta tapi juga di pemerintahan.

Pertanyaan berikutnya, apa ada jaminan pelaku tersebut dijerat oleh hukum? Atau justru lepas dan ia akan terus membina kondisi ini dan akan terjadi regenerasi terus-menerus. Lalu apakah masyarakat akan menentang jalur-jalur belakang ini atau justru lahir sikap pembiaran karena ternyata juga telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat saat ini. Jadi jelaslah bahwa upaya preventif dari pemberantasan KKN adalah dengan menciptakan tertib sosial dalam arti adanya tertib nilai-nilai yang harus diaplikasikan dalam struktur masyarakat. Dengan berubahnya pola tingkahlaku yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, agama dan etika moral akan lebih efektif dibandingkan hanya dengan aplikasi Undang-undang saja. Jadi perlu adanya keseimbangan antara tertib sosial dan tertib hukum untuk dapat mencapai reformasi yang mensejahterakan masyarakat

opini : kalo menurut saya koruptor ini harus nya dihukum mati karna mereka sudah mengambil uang masyarakat dan menggunakannya dengan seenaknya sedangkan rakyat dalam keadaan tak mampu, sebaiknya koruptor itu harusnya hukum mati saja atau penjara seumur hidup,bila dia mau berubah dia harus disumpah dan bila bener bener korupsi lagi hukum mati.

SUMBER : http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=KORUPSI,%20KOLUSI%20DAN%20NEPOTISME%20REFLEKSI%20DARI%20KETIDAKTERTIBAN%20SOSIAL&&nomorurut_artikel=1

Senin, 08 Oktober 2012

TAWURAN PELAJAR MEMPRIHATINKAN DUNIA PENDIDIKAN

Perkelahian, atau yang sering disebut tawuran, sering terjadi di antara pelajar. Bahkan bukan “hanya” antar pelajar SMU, tapi juga sudah melanda sampai ke kampus-kampus. Ada yang mengatakan bahwa berkelahi adalah hal yang wajar pada remaja.
Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, tawuran ini sering terjadi. Data di Jakarta misalnya (Bimmas Polri Metro Jaya), tahun 1992 tercatat 157 kasus perkelahian pelajar. Tahun 1994 meningkat menjadi 183 kasus dengan menewaskan 10 pelajar, tahun 1995 terdapat 194 kasus dengan korban meninggal 13 pelajar dan 2 anggota masyarakat lain. Tahun 1998 ada 230 kasus yang menewaskan 15 pelajar serta 2 anggota Polri, dan tahun berikutnya korban meningkat dengan 37 korban tewas. Terlihat dari tahun ke tahun jumlah perkelahian dan korban cenderung meningkat. Bahkan sering tercatat dalam satu hari terdapat sampai tiga perkelahian di tiga tempat sekaligus.
DAMPAK PERKELAHIAN PELAJAR
Jelas bahwa perkelahian pelajar ini merugikan banyak pihak. Paling tidak ada empat kategori dampak negatif dari perkelahian pelajar. Pertama, pelajar (dan keluarganya) yang terlibat perkelahian sendiri jelas mengalami dampak negatif pertama bila mengalami cedera atau bahkan tewas. Kedua, rusaknya fasilitas umum seperti bus, halte dan fasilitas lainnya, serta fasilitas pribadi seperti kaca toko dan kendaraan. Ketiga, terganggunya proses belajar di sekolah. Terakhir, mungkin adalah yang paling dikhawatirkan para pendidik, adalah berkurangnya penghargaan siswa terhadap toleransi, perdamaian dan nilai-nilai hidup orang lain. Para pelajar itu belajar bahwa kekerasan adalah cara yang paling efektif untuk memecahkan masalah mereka, dan karenanya memilih untuk melakukan apa saja agar tujuannya tercapai. Akibat yang terakhir ini jelas memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kelangsungan hidup bermasyarakat di Indonesia.
PANDANGAN UMUM TERHADAP PENYEBAB PERKELAHIAN PELAJAR
Sering dituduhkan, pelajar yang berkelahi berasal dari sekolah kejuruan, berasal dari keluarga dengan ekonomi yang lemah. Data di Jakarta tidak mendukung hal ini. Dari 275 sekolah yang sering terlibat perkelahian, 77 di antaranya adalah sekolah menengah umum. Begitu juga dari tingkat ekonominya, yang menunjukkan ada sebagian pelajar yang sering berkelahi berasal dari keluarga mampu secara ekonomi. Tuduhan lain juga sering dialamatkan ke sekolah yang dirasa kurang memberikan pendidikan agama dan moral yang baik. Begitu juga pada keluarga yang dikatakan kurang harmonis dan sering tidak berada di rumah.
Padahal penyebab perkelahian pelajar tidaklah sesederhana itu. Terutama di kota besar, masalahnya sedemikian kompleks, meliputi faktor sosiologis, budaya, psikologis, juga kebijakan pendidikan dalam arti luas (kurikulum yang padat misalnya), serta kebijakan publik lainnya seperti angkutan umum dan tata kota.
Secara psikologis, perkelahian yang melibatkan pelajar usia remaja digolongkan sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja (juvenile deliquency). Kenakalan remaja, dalam hal perkelahian, dapat digolongkan ke dalam 2 jenis delikuensi yaitu situasional dan sistematik. Pada delikuensi situasional, perkelahian terjadi karena adanya situasi yang “mengharuskan” mereka untuk berkelahi. Keharusan itu biasanya muncul akibat adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah secara cepat. Sedangkan pada delikuensi sistematik, para remaja yang terlibat perkelahian itu berada di dalam suatu organisasi tertentu atau geng. Di sini ada aturan, norma dan kebiasaan tertentu yang harus diikuti angotanya, termasuk berkelahi. Sebagai anggota, mereka bangga kalau dapat melakukan apa yang diharapkan oleh kelompoknya.
TINJAUAN PSIKOLOGI PENYEBAB REMAJA TERLIBAT PERKELAHIAN PELAJAR
Dalam pandangan psikologi, setiap perilaku merupakan interaksi antara kecenderungan di dalam diri individu (sering disebut kepribadian, walau tidak selalu tepat) dan kondisi eksternal. Begitu pula dalam hal perkelahian pelajar. Bila dijabarkan, terdapat sedikitnya 4 faktor psikologis mengapa seorang remaja terlibat perkelahian pelajar.
1. Faktor internal. Remaja yang terlibat perkelahian biasanya kurang mampu melakukan adaptasi pada situasi lingkungan yang kompleks. Kompleks di sini berarti adanya keanekaragaman pandangan, budaya, tingkat ekonomi, dan semua rangsang dari lingkungan yang makin lama makin beragam dan banyak. Situasi ini biasanya menimbulkan tekanan pada setiap orang. Tapi pada remaja yang terlibat perkelahian, mereka kurang mampu untuk mengatasi, apalagi memanfaatkan situasi itu untuk pengembangan dirinya. Mereka biasanya mudah putus asa, cepat melarikan diri dari masalah, menyalahkan orang / pihak lain pada setiap masalahnya, dan memilih menggunakan cara tersingkat untuk memecahkan masalah. Pada remaja yang sering berkelahi, ditemukan bahwa mereka mengalami konflik batin, mudah frustrasi, memiliki emosi yang labil, tidak peka terhadap perasaan orang lain, dan memiliki perasaan rendah diri yang kuat. Mereka biasanya sangat membutuhkan pengakuan.
2. Faktor keluarga. Rumah tangga yang dipenuhi kekerasan (entah antar orang tua atau pada anaknya) jelas berdampak pada anak. Anak, ketika meningkat remaja, belajar bahwa kekerasan adalah bagian dari dirinya, sehingga adalah hal yang wajar kalau ia melakukan kekerasan pula. Sebaliknya, orang tua yang terlalu melindungi anaknya, ketika remaja akan tumbuh sebagai individu yang tidak mandiri dan tidak berani mengembangkan identitasnya yang unik. Begitu bergabung dengan teman-temannya, ia akan menyerahkan dirnya secara total terhadap kelompoknya sebagai bagian dari identitas yang dibangunnya.
3. Faktor sekolah. Sekolah pertama-tama bukan dipandang sebagai lembaga yang harus mendidik siswanya menjadi sesuatu. Tetapi sekolah terlebih dahulu harus dinilai dari kualitas pengajarannya. Karena itu, lingkungan sekolah yang tidak merangsang siswanya untuk belajar (misalnya suasana kelas yang monoton, peraturan yang tidak relevan dengan pengajaran, tidak adanya fasilitas praktikum, dsb.) akan menyebabkan siswa lebih senang melakukan kegiatan di luar sekolah bersama teman-temannya. Baru setelah itu masalah pendidikan, di mana guru jelas memainkan peranan paling penting. Sayangnya guru lebih berperan sebagai penghukum dan pelaksana aturan, serta sebagai tokoh otoriter yang sebenarnya juga menggunakan cara kekerasan (walau dalam bentuk berbeda) dalam “mendidik” siswanya.
4. Faktor lingkungan. Lingkungan di antara rumah dan sekolah yang sehari-hari remaja alami, juga membawa dampak terhadap munculnya perkelahian. Misalnya lingkungan rumah yang sempit dan kumuh, dan anggota lingkungan yang berperilaku buruk (misalnya narkoba). Begitu pula sarana transportasi umum yang sering menomor-sekiankan pelajar. Juga lingkungan kota (bisa negara) yang penuh kekerasan. Semuanya itu dapat merangsang remaja untuk belajar sesuatu dari lingkungannya, dan kemudian reaksi emosional yang berkembang mendukung untuk munculnya perilaku berkelahi.

Sumber :http://kpai.go.id/publikasi-mainmenu-33/artikel/258-tawuran-pelajar-memprihatinkan-dunia-pendidikan.html

Opini : Menurut saya tawuran ini tuh bisa ditanggulangi dengan mengadakan pertandingan persahabatan seperti futsal,basket,dan lain-lain yang bersifat positive dan dibekali sportifitas oleh guru, terkadang tawuran disebabkan karna guru atau alumni jadi lingkungan sekolah itu berpengaruh berat dengan para pelajar yang tawuran.

Minggu, 30 September 2012

Pengangguran merupakan momok di banyak negara, termasuk negara maju seperti  Amerika Serikat (AS) sekalipun. Ternyata tercatat 15 juta tenaga kerja atau sekitar 8 persen lebih menganggur. Apalagi, di negara-negara berkembang seperti Indonesia.Pemerintah sendiri selama ini selalu memfokuskan program pembangunannya pada penanganan kedua masalah ini. Hasilnya memang belum sepenuhnya memuaskan berbagai pihak meski  indikator-indikator sosial yang ada telah  menunjukkanperbaikan dalam pengurangan tingkat pengangguran dan kemiskinan.Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk Indonesia pada Juni2010 sebesar 234,2 juta jiwa dengan laju pertumbuhan 1,33 persen per tahun. Dari jumlah itu, jumlah angkatan kerja kini mencapai 116 juta orang. Sebanyak 107,41 juta orang adalah penduduk yang bekerja. Sedangkan jumlah penganggur sebanyak8,59 juta orang atau penganggur terbuka sebesar 7,41 persen. Memang itu mengalami penurunan apabila dibanding 2009 yang sebesar 8,14 persen. Penduduk miskin tahun 2010 berjumlah 31,02 juta orang atau sebesar 13,33 persen,mengalami penurunan 1,51 juta jiwa dibandingkan dengan tahun 2009 (sebanyak32,53 juta) atau 14,15 persen.Banyak kalangan menginginkan percepatan dan keseriusan penanganan masalah pengangguran dan kemiskinan ini. Sebab, pada hakikatnya, hasil-hasil pembangunandiperuntukkan bagi manusia itu sendiri, termasuk rakyat miskin dan parapenganggur. Tidak ada seorang pun menginginkan menjadi miskin atau menganggur. Logikanya, apabila kemiskinan dan pengangguran akan dikurangidengan drastis, tentu anggaran untuk itu pun mesti ditambah-hubungan yangberbanding terbalik.Oleh karena itu, jika perlu, pemerintah dapat memplot anggaran pendapatan danbelanja negara (APBN) khusus untuk pengentasan kemiskinan dan pengangguran,sebagaimana pemerintah memplot 20 persen APBN-nya untuk sektor pendidikan. Disisi lain, pemerintah dapat juga meningkatkan stimulus fiskalnya khusus untukmengurangi atau mengentaskan kemiskinan dan pengangguran.Memang, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010-2014,tersurat pemerintah akan terus melanjutkan tiga strategi pembangunan ekonomi,yaitu pro growth, pro job dan pro poor. Termasuk di dalamnya mewujudkanpertumbuhan disertai pemerataan (growth with equity). Ketiga strategi itudiharapkan sebagai pendorong percepatan laju pertumbuhan ekonomi yang dapatmemberikan lebih banyak kesempatan kerja. Dengan demikian, makin banyakkeluarga Indonesia dapat menikmati hasil-hasil pembangunan dan dapat keluar darikemiskinan.Prioritas pembangunan nasional yang dijabarkan dalam RPJM 2010-2014 terdapat 11butir, antara lain penanggulangan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraanrakyat. Yang disebut terakhir menuntut tidak hanya pertumbuhan ekonomi tinggi,namun juga pertumbuhan ekonomi berkualitas (inklusif) dan berkeadilan. Tantanganutama pembangunan ke depan tentu menciptakan pertumbuhan ekonomi yangberkeadilan, yang mampu menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan.Bagaimanapun, pembangunan ekonomi yang pro growth, pro job, dan pro poor perluterus dilaksanakan. Cara yang ditempuh adalah dengan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat, serta meningkatkan akses masyarakatmiskin terhadap pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan jugalembaga keuangan. Komitmen ini hendaknya tidak sebatas rencana dan wacana,namun benar-benar harus dapat direalisasikan dan diimplementasikan.Sebenarnya, kondisi perekonomian dunia yang terus membaik sebagai akibat krisisfinansial global mempunyai pengaruh terhadap kinerja perekonomian domestik. Initerindikasi dari meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi. Dengan dukungankebijakan pemerintah yang ekspansif, peningkatan laju pertumbuhan ekonomiseharusnya dapat memperluas terciptanya lapangan kerja baru.Sejak 2005, rata-rata setiap satu persen pertumbuhan ekonomi dapat menyeraptenaga kerja baru sekitar 400.000 orang. Penyerapan tenaga kerja ini diperkirakanmakin meningkat sejalan dengan program dan kebijakan pemerintah dalammeningkatkan investasi melalui perbaikan infrastruktur dan berbagai kebijakanlainnya.Implementasi program-program ini terus dilakukan untuk memberikan akses yanglebih luas kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, agar dapatmenikmati hasil-hasil pembangunan. Dilanjutkannya berbagai langkah antara lainmelalui pemberian subsidi, bantuan sosial, program keluarga harapan (PKH), PNPMMandiri, dan dana penjaminan kredit/pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah(UMKM) dan koperasi melalui program kredit usaha rakyat (KUR). Program ini,apabila dilaksanakan dengan benar dan tepat sasaran, dapat membantu pemenuhankebutuhan dasar masyarakat yang tidak atau belum mampu dipenuhi darikemampuan mereka sendiri.Jika target pertumbuhan ekonomi berkisar 5,3 persen tahun 2010, diperkirakanpertumbuhan lapangan kerja baru akan tercapai lebih dari 2 persen. Sementara itu, jumlah penduduk yang masuk angkatan kerja setiap tahun diperkirakan jugameningkat rata-rata sebesar 1,76 persen. Tentu saja peningkatan lapangan kerja baru yang lebih tinggi dibanding pertumbuhan angkatan kerja akan berdampak pada makin menurunnya tingkat pengangguran. Selama ini tingkat pengangguran menurun karena didukung makin tingginya angkatan kerja yang bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).Pada awal tahun 2010 tingkat pengangguran terbuka diperkirakan berada padakisaran 7,41 persen. Begitu juga untuk menciptakan pembangunan ekonomi berkualitas dan berkeadilan, berbagai langkah perlu dilakukan untuk menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. Tentu untuk merealisasikannya diperlukanpenyempurnaan peraturan mengenai ketenagakerjaan, pelaksanaan negosiasitripartit, serta penyusunan standar kompetensi, penempatan, perlindungan, dan pembiayaan tenaga kerja ke luar negeri.

SUMBER : http://www.scribd.com/doc/40800981/Artikel-Pengangguran

Opini : menurut saya cara memberantas pengangguran ini mudah saja,tinggal sediakan dana oprasional masyarakat untuk berwira usaha dan membuat usaha yang lain dengan bimbingan dan pembelajaran dalam berwira usaha dan lain-lain ,dengan itu bisa mengurangi pengangguran, dan untuk yang lainnya kita bisa membeli bahan baku pangan didalam negri, Contoh : beras cianjur, apel malang,mangga indramayu dll jadi dengan itu menguntungkan masyaraka. untuk masalah TKI ini sebenernya sudah bagus ,cuman harus mengcontrol dan dijaga oleh pemerintah.